PKKPR OSS RBA
PKKPR singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang merupakan suatu jenis perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS versi RBA sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun suatu usaha dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Rencana Tapak (Site Plan)
Rencana Tapak atau Site Plan adalah suatu izin yang menggambarkan suatu peta situasi pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
NIB OSS RBA
NIB singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS versi RBA dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Sertifikat Standar OSS RBA
Sertifikat Standar merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS versi RBA sebagai pengganti Izin Usaha Industri (IUI) dalam melakukan kegiatan usaha dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung atau biasa disebut PBG merupakan perizinan yang diberikan untuk pelaku usaha dalam membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi bangunan gedung dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disebut SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Persetujuan Teknis Air Limbah dan Emisi
Persetujuan teknis berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Rincian Teknis Limbah B3
Rincian Teknis Limbah B3 merupakan pedoman untuk penanganan limbah yang dihasilkan dari proses kegiatan untuk dapat menjamin kesesuaian dengan peraturan lingkungan sehingga dapat meminimalkan pencemaran lingkungan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
SLO Listrik dan Genset
SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik dengan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 mengenai Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
ISO
ISO sendiri singkatan dari Internasional Organization for Standardization yaitu organisasi internasional untuk standardisasi yang menetapkan atau menentukan standar internasional dibidang industri dan komersial dunia yang tujuan didirikannya adalah untuk meningkatkan perdagangan negara-negara yang ada di dunia ini. Adapun beberapa macam ISO adalah ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, OHSAS 18001:2007, ISO 22000:2009, ISO 27001:2013, dan ISO 45001:2018.
Peil Banjir
Peil Banjir merupakan pengukuran ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut (K3) merupakan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan, oleh karna itu perlu adanya izin k3 agar memenuhi standar yang diatur oleh kementerian ketenagakerjaan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Perpres 34 Tahun 2014 tentang Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006.
Surat Izin Pengeboran (SIP)
Surat Izin Pengeboran atau biasa disebut (SIP) merupakan Surat Izin yang diberikan perorangan atau badan untuk kegiatan pengeboran baik untuk tujuan eksplorasi dan/atau exploitasi air tanah.
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah atau biasa disebut (SIPA) merupakan izin untuk pengendalian dan pengawasan terhadap pengambilan air tanah atas nama perorangan atau badan yang bersangkutan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
Sertifikat Tera / Kalibrasi
Sertifikat Tera merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sebuah kebeneran alat uttp (ukur, takar, timbang dan perlengkapannya) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.