Masih banyak perusahaan yang menganggap bangunan dapat langsung digunakan setelah proses pembangunan selesai. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, bangunan usaha perlu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat ini, banyak pelaku usaha mulai menyadari pentingnya dokumen tersebut karena sering menjadi persyaratan dalam:

  • Pengajuan izin operasional.
  • Kerja sama dengan perusahaan besar.
  • Audit kepatuhan.
  • Perizinan investasi.
  • Pengajuan pembiayaan.

Bangunan yang belum memiliki PBG maupun SLF berpotensi mengalami kendala administratif ketika dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.

Memiliki bangunan yang memenuhi standar bukan hanya soal legalitas, tetapi juga memastikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi bangunan.

Solusi Bersama CV. Karya Multi Bersama

CV. Karya Multi Bersama menyediakan layanan pengurusan PBG dan SLF secara menyeluruh. Mulai dari pendampingan persyaratan teknis, penyusunan dokumen, koordinasi dengan instansi terkait, hingga proses penerbitan izin, seluruh tahapan kami dampingi secara profesional.