Blog Content

Home – Blog Content

Tanpa PERTEK Lingkungan, Izin Usaha Bisa Dibekukan?

Banyak pelaku usaha fokus mengejar terbitnya NIB dan izin OSS, namun sering mengabaikan satu hal krusial: PERTEK Lingkungan. Padahal, muncul pertanyaan serius yang kini banyak dicari di Google:
apakah izin usaha bisa dibekukan jika tidak memiliki PERTEK lingkungan?

Jawabannya bisa, dan ini bukan sekadar ancaman.


Apa Itu PERTEK Lingkungan dan Mengapa Sangat Penting?

PERTEK (Persetujuan Teknis) Lingkungan adalah persetujuan resmi yang memuat aspek teknis pengelolaan lingkungan, seperti:

  • Air limbah
  • Emisi udara
  • Limbah B3
  • Air tanah

PERTEK menjadi syarat wajib dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan, yang selanjutnya menentukan keabsahan izin usaha di OSS.

Tanpa PERTEK, izin usaha tidak memiliki dasar lingkungan yang sah.


Tanpa PERTEK Lingkungan, Apa Dampaknya ke Izin Usaha?

1. Izin Usaha Bisa Dibekukan

Sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko, izin usaha dapat dibekukan jika:

  • Tidak memenuhi komitmen lingkungan
  • Dokumen teknis tidak lengkap
  • PERTEK tidak diajukan atau tidak disetujui

Banyak pelaku usaha baru menyadari hal ini setelah mendapat teguran dari instansi terkait.


2. OSS Tidak Bisa Lanjut ke Tahap Final

Tanpa PERTEK:

  • Status OSS bisa tertahan
  • Persetujuan lingkungan tidak terbit
  • Izin operasional tidak aktif sepenuhnya

Akibatnya, usaha terlihat “sudah punya izin”, tapi secara hukum belum aman.


3. Berisiko Kena Sanksi Administratif

Usaha yang berjalan tanpa PERTEK berpotensi mendapat:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pembekuan izin
  • Pencabutan izin usaha

Risiko ini sering terjadi saat pengawasan lapangan atau audit lingkungan.


Kenapa Banyak Usaha Tidak Mengurus PERTEK?

Beberapa alasan yang sering terjadi di lapangan:

  • Tidak tahu PERTEK itu wajib
  • Mengira cukup dengan UKL-UPL atau AMDAL
  • Salah memahami alur OSS
  • Menganggap PERTEK bisa diurus “nanti”

Padahal, tanpa PERTEK, izin usaha tidak memiliki kekuatan penuh.


Jenis Usaha yang Wajib Memiliki PERTEK Lingkungan

PERTEK umumnya wajib bagi usaha yang:

  • Menghasilkan air limbah
  • Memiliki cerobong/emisi
  • Mengelola limbah B3
  • Mengambil air tanah
  • Skala menengah hingga besar

Termasuk di dalamnya:

  • Pabrik & industri
  • Gudang & logistik
  • Rumah sakit & klinik
  • Hotel & restoran besar
  • SPBU dan fasilitas energi

Apakah Izin yang Sudah Terbit Bisa Tetap Aman Tanpa PERTEK?

Tidak sepenuhnya aman.

Meskipun NIB atau izin OSS sudah terbit, izin tersebut bisa dievaluasi ulang jika ditemukan:

  • Tidak adanya PERTEK
  • Data lingkungan tidak sesuai
  • Ketidaksesuaian kegiatan di lapangan

Inilah sebabnya banyak izin usaha dibekukan belakangan, bukan di awal.


Solusi Agar Izin Usaha Tidak Dibekukan

Untuk menghindari risiko pembekuan izin:

✅ Pastikan jenis PERTEK sesuai kegiatan usaha
✅ Sinkronkan PERTEK dengan UKL-UPL / AMDAL
✅ Lengkapi data teknis sesuai standar
✅ Ajukan dan selesaikan PERTEK sebelum audit

Pendampingan konsultan lingkungan sering menjadi pilihan karena mengurangi risiko kesalahan teknis dan revisi berulang.


Kesimpulan

Tanpa PERTEK lingkungan, izin usaha memang bisa dibekukan.
PERTEK bukan formalitas, melainkan fondasi legalitas lingkungan usaha.

Jika usaha Anda sudah berjalan atau akan beroperasi, memastikan PERTEK lengkap dan disetujui adalah langkah wajib, bukan pilihan.


Butuh Pendampingan Pengurusan PERTEK Lingkungan?

Jika Anda ingin:

  • Izin usaha aman dan tidak berisiko dibekukan
  • Proses OSS lebih cepat dan rapi
  • Dokumen lingkungan sesuai regulasi terbaru

Pendampingan konsultan lingkungan berpengalaman adalah solusi yang paling aman.

HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kami membantu perusahaan mengurus dokumen, perizinan, pelaporan, dan sertifikasi dengan proses yang terarah dan profesional, sehingga bisnis Anda tetap aman dan patuh aturan.

Services

FAQ's

Privacy Policy

Terms & Condition

Team

Contact Us

Company

About Us

Services

Features

Our Pricing

Latest News

© 2025  |  CV. Karya Multi Bersama