Blog Content

Home – Blog Content

Panduan Teknis UKL–UPL sesuai Sistem OSS Berbasis Risiko

Penerapan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) mengubah cara pemerintah menilai dan menerbitkan perizinan usaha di Indonesia. Dalam sistem ini, dokumen lingkungan menjadi komponen utama penentu kelayakan usaha. Salah satu dokumen yang memiliki peran strategis adalah UKL–UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami panduan teknis UKL–UPL agar proses persetujuan lingkungan berjalan efektif dan sesuai regulasi.

Posisi UKL–UPL dalam OSS Berbasis Risiko

Dalam OSS RBA, kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko: rendah, menengah, dan tinggi. UKL–UPL diwajibkan bagi usaha dengan tingkat risiko menengah yang memiliki potensi dampak lingkungan.

UKL–UPL menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan, yang selanjutnya menentukan dapat atau tidaknya izin usaha dan izin operasional diterbitkan melalui sistem OSS.

Dasar Hukum UKL–UPL dalam OSS RBA

Penyusunan UKL–UPL dalam sistem OSS berbasis risiko mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan perizinan berusaha. Dokumen UKL–UPL harus disusun sesuai ketentuan teknis agar dapat diterima dan diproses oleh instansi berwenang.

Ketidaksesuaian terhadap ketentuan ini berpotensi menyebabkan penolakan atau revisi dokumen.

Panduan Teknis Penyusunan UKL–UPL

Agar sesuai dengan sistem OSS berbasis risiko, penyusunan UKL–UPL perlu mengikuti panduan teknis berikut:

1. Penentuan Kewajiban Lingkungan

Langkah awal adalah memastikan bahwa kegiatan usaha memang wajib UKL–UPL, bukan AMDAL atau SPPL. Penentuan ini didasarkan pada:

  • Kode KBLI
  • Skala dan kapasitas usaha
  • Lokasi dan karakteristik kegiatan

2. Penyusunan Deskripsi Kegiatan Usaha

Deskripsi kegiatan harus ditulis secara rinci dan konsisten, mencakup:

  • Tahapan kegiatan usaha
  • Proses operasional atau produksi
  • Sarana dan prasarana pendukung

Deskripsi yang jelas memudahkan penilaian risiko lingkungan.

3. Identifikasi Dampak Lingkungan

Setiap tahapan kegiatan dianalisis untuk mengidentifikasi potensi dampak terhadap:

  • Air, tanah, dan udara
  • Limbah cair, padat, dan B3
  • Kebisingan dan getaran
  • Lingkungan sosial masyarakat

Identifikasi dampak harus realistis dan sesuai kondisi lapangan.

4. Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (UKL)

Rencana pengelolaan lingkungan disusun untuk mengendalikan dampak yang telah diidentifikasi, dengan memperhatikan:

  • Metode pengelolaan
  • Penanggung jawab
  • Waktu pelaksanaan

5. Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan (UPL)

UPL harus menjelaskan secara teknis:

  • Parameter yang dipantau
  • Metode pemantauan
  • Frekuensi dan lokasi pemantauan
  • Mekanisme pelaporan

Kejelasan UPL menjadi salah satu indikator utama kelayakan dokumen.

6. Penyesuaian Format dengan OSS RBA

UKL–UPL wajib disesuaikan dengan format dan isian yang tersedia dalam sistem OSS agar dapat diproses tanpa kendala teknis.

7. Review dan Konsistensi Data

Sebelum pengajuan, pastikan seluruh data konsisten antara deskripsi kegiatan, dampak, UKL, dan UPL. Inkonsistensi data sering menjadi penyebab revisi.

Kesalahan Teknis yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan teknis yang kerap menghambat persetujuan UKL–UPL dalam OSS RBA antara lain:

  • Salah klasifikasi risiko usaha
  • Identifikasi dampak yang tidak relevan
  • UKL dan UPL tidak sesuai kondisi lapangan
  • Data teknis tidak konsisten

Menghindari kesalahan ini akan mempercepat proses persetujuan lingkungan.

Peran Konsultan UKL–UPL dalam OSS Berbasis Risiko

Mengingat kompleksitas teknis dan regulasi, penggunaan jasa konsultan UKL–UPL menjadi solusi strategis. Konsultan membantu memastikan dokumen sesuai ketentuan OSS RBA dan siap disetujui.

CV KMB berpengalaman dalam:

  • Penyusunan UKL–UPL sesuai sistem OSS berbasis risiko
  • Penyesuaian dokumen dengan KBLI dan tingkat risiko
  • Pendampingan hingga persetujuan lingkungan terbit
  • Meminimalkan revisi dan penolakan

Kesimpulan

Panduan teknis UKL–UPL dalam sistem OSS berbasis risiko menjadi kunci kelancaran perizinan usaha. Dengan penyusunan yang tepat, konsisten, dan sesuai regulasi, persetujuan lingkungan dapat terbit lebih cepat dan aman secara hukum.

Sebagai mitra profesional, CV KMB siap membantu pelaku usaha dalam penyusunan UKL–UPL sesuai OSS RBA secara efektif, tepat, dan terpercaya.

HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kami membantu perusahaan mengurus dokumen, perizinan, pelaporan, dan sertifikasi dengan proses yang terarah dan profesional, sehingga bisnis Anda tetap aman dan patuh aturan.

Services

FAQ's

Privacy Policy

Terms & Condition

Team

Contact Us

Company

About Us

Services

Features

Our Pricing

Latest News

© 2025  |  CV. Karya Multi Bersama