Dalam dunia usaha dan properti, legalitas bangunan adalah kunci utama agar bisnis dapat beroperasi tanpa hambatan hukum. Setiap gedung usaha, pabrik, gudang, ruko, hotel, hingga kawasan industri wajib memiliki SLF dan PBG.
Tanpa dokumen ini, bangunan bisa dinyatakan tidak sah, sehingga izin usaha tidak bisa aktif di OSS dan berisiko terkena sanksi.
CV KMB hadir sebagai jasa konsultan SLF & PBG profesional dan resmi yang membantu pemilik bangunan mendapatkan legalitas bangunan dengan cepat, aman, dan sesuai regulasi pemerintah.
Apa Itu PBG dan SLF?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah izin resmi yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, atau mengembangkan bangunan. PBG menggantikan IMB dan menjadi dasar hukum bangunan.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan sudah layak digunakan dari aspek:
- Struktur
- Keselamatan
- Sistem utilitas
- Kesehatan dan kenyamanan
- Fungsi bangunan
SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Konsultan SLF & PBG?
Pengurusan SLF dan PBG tidak bisa dilakukan sembarangan. Banyak pengajuan ditolak karena:
- Gambar teknis tidak sesuai
- Data bangunan tidak sinkron
- Dokumen kurang lengkap
- Tidak lolos verifikasi SIMBG
Dengan menggunakan CV KMB sebagai konsultan SLF & PBG, semua proses akan ditangani oleh tim ahli sehingga izin lebih cepat terbit dan minim revisi.
Layanan CV KMB
Kami melayani pengurusan:
- PBG bangunan baru dan perubahan
- SLF baru dan perpanjangan
- SLF untuk OSS dan NIB
- PBG dan SLF gedung usaha
- PBG dan SLF pabrik, gudang, mall, dan kawasan industri
Semua diproses melalui SIMBG dan OSS resmi sesuai aturan pemerintah.
Keunggulan CV KMB
✔ Konsultan berpengalaman
✔ Proses cepat dan legal
✔ Dokumen lengkap dan sesuai standar
✔ Minim revisi
✔ Bisa seluruh Indonesia
✔ Fokus pada bangunan usaha dan industri
CV KMB bukan hanya mengurus, tetapi memastikan bangunan Anda lolos dan sah secara hukum.
Risiko Jika Bangunan Tidak Memiliki SLF & PBG
Tanpa dokumen ini, Anda berisiko:
- Izin OSS tidak aktif
- Operasional dihentikan
- Bangunan disegel
- Tidak bisa kerja sama dengan pihak besar
- Terkena denda dan sanksi
Karena itu, menggunakan jasa konsultan SLF & PBG resmi adalah langkah paling aman.
CV KMB – Mitra Legalitas Bangunan Anda
Baik Anda pemilik:
- Gedung perkantoran
- Mall dan pusat belanja
- Pabrik dan kawasan industri
- Gudang dan logistik
- Hotel dan apartemen komersial
CV KMB siap menjadi partner legalitas bangunan Anda.
Penutup
Legalitas bangunan menentukan masa depan usaha. Jangan sampai bisnis Anda terhambat karena tidak memiliki SLF dan PBG.
Gunakan CV KMB – Jasa Konsultan SLF & PBG Profesional dan Resmi untuk memastikan bangunan Anda legal, aman, dan siap beroperasi.
HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!






