Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan tahapan penting dalam memastikan bangunan gedung legal, aman, dan sesuai ketentuan pemerintah. Namun, masih banyak pemilik bangunan dan pelaku usaha yang keliru memahami alur pengurusannya sehingga berujung pada penolakan atau keterlambatan operasional.
Agar proses berjalan lancar dan sesuai regulasi, berikut panduan lengkap cara mengurus SLF dan PBG bangunan gedung secara resmi dan tepat.
Memahami Perbedaan PBG dan SLF
Sebelum masuk ke tahap pengurusan, penting memahami perbedaan dasar kedua dokumen ini:
- PBG: Izin yang diberikan sebelum pembangunan, perubahan, atau perluasan bangunan dilakukan.
- SLF: Sertifikat yang menyatakan bangunan telah selesai dan layak digunakan sesuai fungsinya.
Keduanya diterbitkan melalui sistem SIMBG dan saling berkaitan.
Cara Mengurus PBG Bangunan Gedung
1. Menyiapkan Dokumen Teknis
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Data kepemilikan tanah
- Gambar rencana arsitektur
- Gambar struktur dan utilitas
- Data fungsi bangunan
Dokumen harus disusun sesuai standar teknis bangunan gedung.
2. Pengajuan PBG Melalui SIMBG
Permohonan PBG dilakukan secara online melalui SIMBG, dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
3. Verifikasi dan Penilaian Teknis
Tim teknis pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap:
- Kesesuaian tata bangunan
- Fungsi dan klasifikasi bangunan
- Standar keselamatan dan struktur
Jika dinyatakan memenuhi, PBG akan diterbitkan.
Cara Mengurus SLF Bangunan Gedung
1. Bangunan Selesai Dibangun
SLF hanya dapat diajukan setelah pembangunan selesai sesuai PBG yang disetujui.
2. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Pemeriksaan meliputi:
- Struktur bangunan
- Sistem proteksi kebakaran
- Instalasi listrik dan sanitasi
- Aksesibilitas dan keselamatan pengguna
3. Pengajuan SLF di SIMBG
Pemilik bangunan mengajukan permohonan SLF dengan melampirkan:
- Laporan hasil pemeriksaan teknis
- Dokumen pelaksanaan pembangunan
- As-built drawing
4. Penerbitan SLF
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, SLF diterbitkan dan bangunan dinyatakan resmi layak digunakan.
Kesalahan Umum dalam Pengurusan SLF dan PBG
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Gambar bangunan tidak sesuai kondisi lapangan
- Fungsi bangunan tidak sesuai peruntukan
- Dokumen teknis tidak lengkap
- Kesalahan pengisian data di SIMBG
Kesalahan ini dapat menyebabkan penolakan atau penundaan izin.
Pentingnya Pengurusan SLF dan PBG Secara Resmi
Pengurusan yang sesuai prosedur memberikan manfaat:
- Bangunan memiliki legalitas penuh
- Operasional usaha aman dari sanksi
- Memudahkan pengurusan izin usaha OSS
- Menghindari risiko penyegelan atau penghentian kegiatan
CV KMB – Konsultan Pengurusan SLF dan PBG
CV KMB menyediakan layanan pendampingan:
- Pengurusan PBG bangunan baru dan eksisting
- Pengurusan SLF untuk bangunan gedung usaha
- Pendampingan teknis melalui SIMBG
- Penyesuaian fungsi bangunan sesuai regulasi terbaru
Kami membantu proses pengurusan lebih tepat, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
Kesimpulan
Mengurus SLF dan PBG bangunan gedung tidak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan pemahaman regulasi, kelengkapan dokumen, dan ketepatan teknis agar izin dapat terbit tanpa kendala.
Pastikan pengurusan SLF dan PBG dilakukan secara resmi dan tepat bersama CV KMB, untuk menjamin bangunan Anda aman dan legal.






