Legalitas bangunan adalah fondasi utama keberlangsungan usaha di Indonesia. Setiap gedung komersial, kawasan industri, pabrik, gudang, ruko, hotel, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan wajib memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai regulasi pemerintah.
Tanpa kedua dokumen ini, bangunan dianggap tidak sah secara hukum, sehingga dapat menyebabkan izin usaha di OSS tidak aktif, operasional dihentikan, hingga sanksi administratif.
CV KMB hadir sebagai konsultan legalitas bangunan SLF & PBG nasional yang melayani seluruh wilayah Indonesia dengan sistem resmi, tim profesional, dan proses terintegrasi sesuai aturan terbaru.
Peran SLF & PBG dalam Legalitas Bangunan Usaha
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah izin dasar sebelum bangunan didirikan, diubah, diperluas, atau dialihfungsikan. PBG menggantikan IMB dan menjadi syarat utama agar bangunan diakui oleh pemerintah daerah.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar:
- Keselamatan struktur
- Sistem proteksi kebakaran
- Utilitas bangunan
- Kesehatan dan kenyamanan
- Kesesuaian fungsi
Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha.
Mengapa Harus Menggunakan Konsultan SLF & PBG Nasional?
Setiap daerah memiliki standar teknis dan sistem pengawasan yang berbeda. Banyak pengajuan ditolak karena:
- Data bangunan tidak sinkron
- Gambar teknis tidak sesuai standar
- Dokumen kurang lengkap
- Tidak lolos verifikasi SIMBG
Dengan menggunakan CV KMB sebagai konsultan legalitas bangunan nasional, seluruh proses akan ditangani oleh tim ahli yang memahami regulasi pusat dan daerah sehingga izin lebih cepat terbit dan minim revisi.
Layanan Konsultan Legalitas Bangunan CV KMB
Kami melayani pengurusan:
- PBG bangunan baru dan perubahan
- SLF baru dan perpanjangan
- SLF untuk OSS dan NIB
- Gedung usaha dan komersial
- Pabrik, gudang, dan kawasan industri
- Mall, hotel, rumah sakit, dan apartemen komersial
Semua proses dilakukan melalui SIMBG dan OSS resmi sesuai peraturan pemerintah.
Keunggulan CV KMB sebagai Konsultan Nasional
✔ Melayani seluruh Indonesia
✔ Tim teknis & administrasi berpengalaman
✔ Proses legal, cepat, dan transparan
✔ Pendampingan hingga izin terbit
✔ Minim revisi
✔ Terintegrasi OSS & SIMBG
Risiko Bangunan Tanpa Legalitas SLF & PBG
Tanpa dokumen resmi, bangunan Anda berisiko:
- Izin usaha tidak aktif
- Operasional dihentikan
- Bangunan disegel
- Dikenai sanksi administratif dan denda
- Gagal tender dan kerja sama bisnis
Siapa yang Membutuhkan Konsultan Legalitas Bangunan?
Layanan ini wajib bagi:
- Gedung perkantoran
- Pabrik & kawasan industri
- Gudang & logistik
- Hotel & apartemen komersial
- Mall & pusat belanja
- Rumah sakit & fasilitas bisnis
CV KMB – Mitra Legalitas Bangunan Skala Nasional
Dengan pengalaman menangani berbagai jenis bangunan di berbagai daerah, CV KMB siap menjadi konsultan legalitas bangunan SLF & PBG nasional yang memastikan bangunan Anda aman, sah, dan siap beroperasi di seluruh Indonesia.
Penutup
Legalitas bangunan bukan sekadar dokumen, tetapi perlindungan hukum jangka panjang bagi bisnis Anda.
Gunakan Konsultan Legalitas Bangunan SLF & PBG Nasional dari CV KMB untuk memastikan usaha Anda berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.






