Legalitas bangunan merupakan syarat utama agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan hukum. Setiap gedung usaha, ruko, pabrik, gudang, hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan wajib memiliki SLF dan PBG sesuai regulasi pemerintah.
Tanpa kedua dokumen ini, bangunan dapat dinyatakan tidak sah, izin usaha di OSS tidak aktif, dan berisiko dikenai sanksi.
CV KMB hadir sebagai jasa pengurusan SLF dan PBG resmi untuk membantu pemilik bangunan memperoleh legalitas secara cepat, aman, dan sesuai peraturan.
Apa Itu SLF dan PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, mengubah, atau memperluas bangunan.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, struktur, utilitas, kesehatan, dan fungsi sehingga layak digunakan untuk kegiatan usaha.
Keduanya menjadi syarat utama legalitas bangunan usaha di seluruh Indonesia.
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Pengurusan SLF dan PBG?
Pengurusan SLF dan PBG memerlukan dokumen teknis yang lengkap serta pemahaman sistem SIMBG dan OSS. Banyak pengajuan ditolak karena:
- Gambar teknis tidak sesuai
- Data bangunan tidak sinkron
- Dokumen kurang lengkap
- Tidak lolos verifikasi sistem
Dengan menggunakan CV KMB, seluruh proses ditangani oleh tim profesional sehingga izin lebih cepat terbit dan minim revisi.
Layanan CV KMB
Kami melayani:
- PBG bangunan baru & perubahan
- SLF baru & perpanjangan
- SLF untuk OSS & NIB
- Gedung usaha, ruko, dan perkantoran
- Pabrik, gudang, dan kawasan industri
- Hotel, mall, dan pusat belanja
Diproses melalui SIMBG dan OSS resmi.
Keunggulan CV KMB
✔ Proses resmi dan legal
✔ Tim teknis & administrasi berpengalaman
✔ Minim revisi
✔ Cepat dan transparan
✔ Melayani seluruh Indonesia
Risiko Jika Bangunan Tidak Memiliki SLF & PBG
- Izin OSS tidak aktif
- Operasional dihentikan
- Bangunan disegel
- Denda administratif
- Gagal tender dan kerja sama
Siapa yang Wajib Mengurus?
- Gedung perkantoran
- Ruko & toko
- Pabrik & industri
- Gudang & logistik
- Hotel & apartemen komersial
- Mall & pusat belanja
CV KMB – Solusi Legalitas Bangunan Usaha Anda
Dengan pengalaman menangani berbagai jenis bangunan usaha, CV KMB siap menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan SLF dan PBG.
Penutup
Legalitas bangunan adalah investasi jangka panjang bagi bisnis Anda.
Gunakan Jasa Pengurusan SLF dan PBG untuk Legalitas Bangunan Usaha Resmi dari CV KMB agar usaha Anda berjalan aman, legal, dan berkelanjutan.
HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!






