Penggunaan Air Tanah Wajib Berizin untuk Usaha
Banyak pelaku usaha di sektor industri, pergudangan, dan komersial masih mengandalkan air tanah untuk proses produksi, operasional, hingga kebutuhan sanitasi. Namun, perlu diketahui bahwa pengambilan air tanah tanpa SIPA dapat berakibat sanksi hukum, denda, hingga penghentian kegiatan usaha.
SIPA Air Tanah menjadi bukti legal bahwa perusahaan Anda berhak menggunakan air tanah sesuai ketentuan pemerintah.
Apa Itu SIPA Air Tanah
SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) adalah izin resmi dari instansi berwenang untuk mengatur:
- Lokasi dan titik sumur bor
- Kedalaman dan debit air
- Tujuan penggunaan
- Masa berlaku izin
Dokumen ini wajib dimiliki oleh seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai sumber utama operasional.
Mengapa Industri, Gudang, dan Usaha Komersial Wajib SIPA
Tanpa SIPA, perusahaan berisiko:
- Teguran dan sanksi administratif
- Denda sesuai peraturan daerah
- Penutupan sementara aktivitas usaha
- Kendala saat audit lingkungan dan OSS
Dengan SIPA yang sah, usaha Anda akan lebih aman, legal, dan berkelanjutan.
Layanan Jasa SIPA Air Tanah dari CV KMB
1. Konsultasi Awal & Analisis Kebutuhan
Menghitung kebutuhan air dan menentukan skema perizinan yang sesuai.
2. Verifikasi Data Sumur Bor
Pemeriksaan teknis kedalaman, debit, serta titik koordinat.
3. Penyusunan Dokumen Teknis
Menyiapkan seluruh dokumen sesuai standar pemerintah.
4. Integrasi OSS
Sinkronisasi data agar sesuai sistem perizinan berusaha.
5. Pendampingan Hingga SIPA Terbit
Mengawal proses sampai izin resmi dikeluarkan.
Keunggulan CV KMB
- Tim berpengalaman
- Proses cepat & transparan
- Dokumen sesuai regulasi
- Pendampingan audit
- Berlaku untuk seluruh Indonesia
Pastikan Legalitas Air Tanah Usaha Anda
Jangan menunggu sampai terkena sanksi. Dengan jasa SIPA Air Tanah untuk industri, gudang, dan komersial dari CV KMB, operasional usaha Anda lebih aman dan patuh hukum.
HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!