Blog Content

Home – Blog Content

Cara Mengurus SLF dan PBG Bangunan Gedung Secara Resmi dan Tepat

Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan tahapan penting dalam memastikan bangunan gedung legal, aman, dan sesuai ketentuan pemerintah. Namun, masih banyak pemilik bangunan dan pelaku usaha yang keliru memahami alur pengurusannya sehingga berujung pada penolakan atau keterlambatan operasional.

Agar proses berjalan lancar dan sesuai regulasi, berikut panduan lengkap cara mengurus SLF dan PBG bangunan gedung secara resmi dan tepat.


Memahami Perbedaan PBG dan SLF

Sebelum masuk ke tahap pengurusan, penting memahami perbedaan dasar kedua dokumen ini:

  • PBG: Izin yang diberikan sebelum pembangunan, perubahan, atau perluasan bangunan dilakukan.
  • SLF: Sertifikat yang menyatakan bangunan telah selesai dan layak digunakan sesuai fungsinya.

Keduanya diterbitkan melalui sistem SIMBG dan saling berkaitan.


Cara Mengurus PBG Bangunan Gedung

1. Menyiapkan Dokumen Teknis

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  • Data kepemilikan tanah
  • Gambar rencana arsitektur
  • Gambar struktur dan utilitas
  • Data fungsi bangunan

Dokumen harus disusun sesuai standar teknis bangunan gedung.


2. Pengajuan PBG Melalui SIMBG

Permohonan PBG dilakukan secara online melalui SIMBG, dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.


3. Verifikasi dan Penilaian Teknis

Tim teknis pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap:

  • Kesesuaian tata bangunan
  • Fungsi dan klasifikasi bangunan
  • Standar keselamatan dan struktur

Jika dinyatakan memenuhi, PBG akan diterbitkan.


Cara Mengurus SLF Bangunan Gedung

1. Bangunan Selesai Dibangun

SLF hanya dapat diajukan setelah pembangunan selesai sesuai PBG yang disetujui.


2. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi

Pemeriksaan meliputi:

  • Struktur bangunan
  • Sistem proteksi kebakaran
  • Instalasi listrik dan sanitasi
  • Aksesibilitas dan keselamatan pengguna

3. Pengajuan SLF di SIMBG

Pemilik bangunan mengajukan permohonan SLF dengan melampirkan:

  • Laporan hasil pemeriksaan teknis
  • Dokumen pelaksanaan pembangunan
  • As-built drawing

4. Penerbitan SLF

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, SLF diterbitkan dan bangunan dinyatakan resmi layak digunakan.


Kesalahan Umum dalam Pengurusan SLF dan PBG

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Gambar bangunan tidak sesuai kondisi lapangan
  • Fungsi bangunan tidak sesuai peruntukan
  • Dokumen teknis tidak lengkap
  • Kesalahan pengisian data di SIMBG

Kesalahan ini dapat menyebabkan penolakan atau penundaan izin.


Pentingnya Pengurusan SLF dan PBG Secara Resmi

Pengurusan yang sesuai prosedur memberikan manfaat:

  • Bangunan memiliki legalitas penuh
  • Operasional usaha aman dari sanksi
  • Memudahkan pengurusan izin usaha OSS
  • Menghindari risiko penyegelan atau penghentian kegiatan

CV KMB – Konsultan Pengurusan SLF dan PBG

CV KMB menyediakan layanan pendampingan:

  • Pengurusan PBG bangunan baru dan eksisting
  • Pengurusan SLF untuk bangunan gedung usaha
  • Pendampingan teknis melalui SIMBG
  • Penyesuaian fungsi bangunan sesuai regulasi terbaru

Kami membantu proses pengurusan lebih tepat, aman, dan sesuai ketentuan hukum.


Kesimpulan

Mengurus SLF dan PBG bangunan gedung tidak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan pemahaman regulasi, kelengkapan dokumen, dan ketepatan teknis agar izin dapat terbit tanpa kendala.

Pastikan pengurusan SLF dan PBG dilakukan secara resmi dan tepat bersama CV KMB, untuk menjamin bangunan Anda aman dan legal.

HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kami membantu perusahaan mengurus dokumen, perizinan, pelaporan, dan sertifikasi dengan proses yang terarah dan profesional, sehingga bisnis Anda tetap aman dan patuh aturan.

Services

FAQ's

Privacy Policy

Terms & Condition

Team

Contact Us

Company

About Us

Services

Features

Our Pricing

Latest News

© 2025  |  CV. Karya Multi Bersama