Dalam dunia usaha yang semakin ketat dan diawasi, legalitas bangunan bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban hukum. Setiap gedung, ruko, pabrik, gudang, hotel, restoran, hingga bangunan komersial wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Tanpa dua dokumen ini, usaha berisiko tidak bisa beroperasi, dibekukan, bahkan disegel.
CV KMB hadir sebagai jasa pengurusan SLF dan PBG resmi untuk membantu perusahaan, UMKM, dan industri memperoleh izin bangunan dengan cepat, aman, dan sesuai regulasi pemerintah.
Apa Itu PBG dan SLF?
Pengertian PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah izin resmi yang menggantikan IMB. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, atau memperluas bangunan.
Tanpa PBG, bangunan dianggap ilegal dan tidak dapat diproses untuk izin usaha.
Pengertian SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
SLF adalah bukti bahwa bangunan sudah layak digunakan secara:
- Struktur
- Keselamatan
- Kesehatan
- Kenyamanan
- Fungsi bangunan
SLF wajib dimiliki sebelum bangunan dipakai untuk kegiatan usaha, termasuk pengurusan NIB, OSS, izin operasional, dan izin komersial.
Kenapa Jasa Pengurusan SLF dan PBG Sangat Penting?
Banyak pelaku usaha gagal mendapatkan izin operasional karena:
- Gambar teknis tidak sesuai standar
- Data bangunan tidak sinkron
- Dokumen tidak lolos verifikasi Dinas
- Sistem SIMBG menolak pengajuan
Menggunakan jasa pengurusan SLF dan PBG dari CV KMB akan memastikan semua tahapan legalitas berjalan tanpa revisi dan tanpa penolakan.
Layanan Jasa Pengurusan SLF dan PBG CV KMB
Kami melayani pengurusan lengkap:
- PBG bangunan baru
- PBG perubahan bangunan
- SLF baru
- Perpanjangan SLF
- SLF untuk OSS dan NIB
- SLF untuk industri, gudang, hotel, ruko, pabrik, mall, dan gedung usaha
Semua diproses melalui sistem resmi SIMBG dan OSS sesuai aturan pemerintah.
Keunggulan CV KMB sebagai Konsultan SLF dan PBG
✔ Tim ahli perizinan bangunan
✔ Berpengalaman menangani bangunan usaha
✔ Proses cepat dan legal
✔ Minim revisi
✔ Terintegrasi dengan OSS
✔ Bisa untuk seluruh Indonesia
CV KMB bukan hanya mengurus, tapi memastikan izin Anda disetujui.
Risiko Jika Bangunan Usaha Tidak Memiliki SLF dan PBG
Tanpa SLF dan PBG, usaha Anda berisiko:
- Tidak bisa aktif di OSS
- Izin usaha dibekukan
- Bangunan disegel
- Dikenai sanksi administratif dan denda
- Tidak bisa mengikuti tender atau kerjasama
Karena itu, menggunakan jasa pengurusan SLF dan PBG resmi adalah langkah paling aman bagi bisnis Anda.
Siapa yang Wajib Mengurus SLF dan PBG?
Semua pemilik bangunan usaha wajib, termasuk:
- Pabrik dan industri
- Gudang dan logistik
- Hotel dan penginapan
- Ruko dan pusat perbelanjaan
- Restoran dan kafe
- Gedung perkantoran
- Rumah sakit dan klinik
CV KMB – Solusi Legalitas Bangunan Usaha Anda
Jika Anda ingin:
- Bangunan diakui resmi
- Izin usaha aman
- OSS tidak bermasalah
- Terhindar dari sanksi
Maka CV KMB adalah mitra terbaik Anda dalam jasa pengurusan SLF dan PBG.
Penutup
Legalitas bangunan menentukan masa depan usaha Anda. Jangan biarkan bisnis terhambat hanya karena dokumen bangunan tidak lengkap.
Gunakan Jasa Pengurusan SLF dan PBG Resmi dari CV KMB agar usaha Anda berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!






