Blog Content

Home – Blog Content

Jasa SLF dan PBG untuk Gedung Usaha, Mall, dan Kawasan Industri

Legalitas bangunan adalah fondasi utama keberlangsungan bisnis. Gedung usaha, mall, pabrik, gudang, hingga kawasan industri wajib memiliki PBG dan SLF agar bisa digunakan secara sah dan terdaftar di OSS.
Tanpa dua dokumen ini, operasional usaha berisiko dibekukan, ditolak OSS, bahkan disegel pemerintah.

CV KMB hadir sebagai penyedia jasa SLF dan PBG profesional yang membantu pemilik gedung usaha, mall, dan kawasan industri memperoleh izin resmi dengan cepat, tepat, dan legal.


Apa Itu PBG dan SLF dalam Bangunan Usaha?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah izin resmi yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan.
PBG menggantikan IMB dan menjadi dasar legalitas bangunan di Indonesia.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan sudah layak digunakan dari sisi:

  • Struktur bangunan
  • Keselamatan kebakaran
  • Sistem utilitas
  • Kesehatan dan kenyamanan
  • Fungsi penggunaan

Tanpa SLF, gedung tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha, termasuk mall, pabrik, gudang, dan kawasan industri.


Kenapa Gedung Usaha, Mall, dan Kawasan Industri Wajib SLF dan PBG?

Karena bangunan berskala komersial dan industri diawasi ketat oleh pemerintah. SLF dan PBG menjadi syarat utama untuk:

  • Aktivasi NIB dan OSS
  • Izin operasional
  • Sertifikasi usaha
  • Kerja sama bisnis dan tender
  • Audit legalitas bangunan

Menggunakan jasa SLF dan PBG dari CV KMB membuat seluruh proses legalitas berjalan tanpa hambatan dan tanpa risiko penolakan.


Layanan Jasa SLF dan PBG CV KMB

Kami melayani:

  • PBG gedung usaha dan komersial
  • PBG kawasan industri dan pabrik
  • SLF mall, hotel, gudang, dan ruko
  • SLF kawasan industri
  • SLF untuk OSS dan NIB
  • Perpanjangan dan pembaruan SLF

Semua proses dilakukan melalui SIMBG dan OSS resmi sesuai peraturan pemerintah.


Keunggulan CV KMB dalam Pengurusan SLF dan PBG

✔ Konsultan berpengalaman di bangunan usaha dan industri
✔ Tim teknis dan administrasi lengkap
✔ Proses cepat dan transparan
✔ Legal dan sesuai regulasi terbaru
✔ Minim revisi
✔ Bisa untuk seluruh wilayah Indonesia

CV KMB tidak hanya mengurus, tetapi menjamin izin Anda terbit dengan aman dan sah.


Risiko Bangunan Usaha Tanpa SLF dan PBG

Tanpa dokumen ini, Anda berisiko:

  • Izin OSS tidak aktif
  • Operasional dihentikan
  • Bangunan disegel
  • Tidak bisa bekerja sama dengan mitra besar
  • Dikenai sanksi dan denda

Itulah sebabnya jasa SLF dan PBG bukan biaya, melainkan investasi keamanan usaha.


Siapa yang Harus Menggunakan Jasa Ini?

Layanan ini wajib untuk:

  • Gedung perkantoran
  • Mall dan pusat perbelanjaan
  • Kawasan industri
  • Pabrik dan manufaktur
  • Gudang dan logistik
  • Hotel dan apartemen komersial
  • Rumah sakit dan fasilitas bisnis

CV KMB – Spesialis SLF dan PBG untuk Bangunan Skala Usaha

Dengan pengalaman mengurus berbagai bangunan komersial dan industri, CV KMB menjadi solusi terpercaya untuk memastikan gedung Anda legal, layak, dan siap beroperasi.


Penutup

Bangunan tanpa SLF dan PBG adalah risiko besar bagi bisnis. Jangan tunggu sampai usaha Anda bermasalah.
Gunakan Jasa SLF dan PBG untuk Gedung Usaha, Mall, dan Kawasan Industri dari CV KMB agar seluruh aktivitas bisnis berjalan aman, legal, dan berkelanjutan.

HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kami membantu perusahaan mengurus dokumen, perizinan, pelaporan, dan sertifikasi dengan proses yang terarah dan profesional, sehingga bisnis Anda tetap aman dan patuh aturan.

Services

FAQ's

Privacy Policy

Terms & Condition

Team

Contact Us

Company

About Us

Services

Features

Our Pricing

Latest News

© 2025  |  CV. Karya Multi Bersama