Banyak pemilik bangunan dan pelaku usaha masih bingung membedakan SLF dan PBG. Bahkan tidak sedikit yang baru menyadari pentingnya dokumen ini setelah bangunan mendapat teguran atau operasional usaha terhambat.
Padahal, SLF dan PBG adalah dua dokumen wajib dalam sistem perizinan bangunan di Indonesia. Keduanya memiliki fungsi berbeda, namun saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
Agar tidak salah langkah, simak penjelasan lengkap berikut ini.
Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk:
- Membangun bangunan baru
- Mengubah atau memperluas bangunan
- Mengubah fungsi bangunan
PBG diterbitkan melalui sistem SIMBG dan menggantikan IMB sejak berlakunya:
- PP No. 16 Tahun 2021
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
👉 Tanpa PBG, bangunan dianggap tidak memiliki izin pembangunan yang sah.
Apa Itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan layak digunakan berdasarkan:
- Keselamatan struktur
- Kesehatan
- Kenyamanan
- Keamanan
- Kesesuaian fungsi
SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan lulus pemeriksaan teknis.
👉 Bangunan tidak boleh digunakan atau dioperasikan tanpa SLF, meskipun PBG sudah dimiliki.
Perbedaan SLF dan PBG yang Wajib Dipahami
| Aspek | PBG | SLF |
|---|---|---|
| Waktu pengurusan | Sebelum pembangunan | Setelah bangunan selesai |
| Fungsi | Izin membangun | Izin penggunaan |
| Sistem | SIMBG | SIMBG |
| Status bangunan | Legal untuk dibangun | Layak untuk digunakan |
Kesimpulan:
PBG untuk membangun, SLF untuk mengoperasikan.
Kenapa SLF dan PBG Sangat Penting?
Banyak bangunan dan usaha bermasalah karena mengabaikan dokumen ini. Dampaknya bisa serius, antara lain:
1. Bangunan Bisa Dihentikan Operasionalnya
Bangunan tanpa SLF dapat dianggap belum layak fungsi dan berisiko disegel.
2. Izin Usaha Bisa Ditolak
Dalam sistem OSS RBA, SLF dan PBG sering menjadi syarat pendukung izin usaha.
3. Risiko Sanksi Administratif
Mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian aktivitas.
4. Masalah Hukum di Kemudian Hari
Bangunan tanpa legalitas berpotensi menimbulkan masalah saat audit, jual beli, atau kerja sama bisnis.
Bangunan Apa Saja yang Wajib PBG dan SLF?
Hampir semua bangunan, terutama:
- Gedung usaha dan perkantoran
- Ruko dan pusat perbelanjaan
- Gudang dan pabrik
- Hotel dan penginapan
- Fasilitas kesehatan dan pendidikan
Semakin besar dan berisiko fungsi bangunannya, semakin ketat kewajiban PBG dan SLF.
Kenapa Banyak Pengurusan PBG dan SLF Ditolak?
Beberapa penyebab umum:
- Dokumen teknis tidak sesuai
- Gambar bangunan tidak memenuhi standar
- Fungsi bangunan tidak sesuai peruntukan
- Kesalahan input di sistem SIMBG
Inilah alasan mengapa pendampingan dari konsultan berpengalaman sangat penting.
CV KMB – Ahli Pengurusan PBG dan SLF
Sebagai konsultan perizinan bangunan, CV KMB siap membantu:
- Pengurusan PBG bangunan baru dan eksisting
- Pengurusan SLF untuk bangunan usaha
- Pendampingan teknis melalui SIMBG
- Penyesuaian fungsi bangunan sesuai regulasi
Kami memastikan proses aman, sesuai aturan, dan minim risiko penolakan.
Kesimpulan
Jika Anda masih bingung soal SLF dan PBG, kini jelas bahwa keduanya adalah pondasi utama legalitas bangunan. Tanpa PBG bangunan tidak sah untuk dibangun, dan tanpa SLF bangunan tidak sah untuk digunakan.
Pastikan bangunan dan usaha Anda terlindungi secara hukum dengan pengurusan yang tepat bersama CV KMB.
HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!






