Dalam proses perizinan usaha berbasis OSS, banyak pelaku usaha masih menganggap PERTEK lingkungan sebagai dokumen tambahan. Padahal faktanya, PERTEK lingkungan adalah izin teknis wajib usaha yang menentukan sah atau tidaknya izin operasional.
Lalu, apa itu PERTEK lingkungan, mengapa wajib, dan apa risikonya jika tidak dimiliki? Artikel ini membahas penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PERTEK Lingkungan?
PERTEK (Persetujuan Teknis) Lingkungan adalah persetujuan resmi dari instansi berwenang yang memuat ketentuan teknis pengelolaan lingkungan suatu usaha atau kegiatan.
PERTEK diterbitkan berdasarkan evaluasi aspek teknis, antara lain:
- Pengelolaan air limbah
- Pengendalian emisi udara
- Pengelolaan limbah B3
- Pengambilan dan pemanfaatan air tanah
PERTEK menjadi dasar utama penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Mengapa PERTEK Lingkungan Disebut Izin Teknis Wajib Usaha?
PERTEK disebut izin teknis wajib karena:
- Menjadi syarat mutlak Persetujuan Lingkungan
- Menentukan kelayakan teknis kegiatan usaha
- Menjadi acuan pengawasan dan audit lingkungan
- Terintegrasi langsung dengan OSS
Tanpa PERTEK, izin usaha tidak memiliki kekuatan hukum penuh.
Jenis-Jenis PERTEK Lingkungan
Tidak semua usaha membutuhkan jenis PERTEK yang sama. Berikut jenis PERTEK yang paling umum:
1. PERTEK Air Limbah
Wajib bagi usaha yang menghasilkan air limbah dari proses produksi, operasional, atau sanitasi.
2. PERTEK Emisi
Diperlukan bagi usaha yang memiliki cerobong atau sumber emisi udara.
3. PERTEK Limbah B3
Wajib bagi usaha yang menghasilkan, menyimpan, atau mengelola limbah B3.
4. PERTEK Air Tanah
Diperlukan jika usaha melakukan pengambilan air tanah sebagai sumber air utama.
Usaha Apa Saja yang Wajib Memiliki PERTEK Lingkungan?
PERTEK umumnya wajib untuk usaha:
- Industri dan manufaktur
- Pabrik dan gudang
- Rumah sakit dan klinik
- Hotel dan restoran skala besar
- SPBU dan fasilitas energi
- Pertambangan dan konstruksi
Jika usaha menghasilkan limbah atau emisi, PERTEK hampir pasti dibutuhkan.
Apa Risiko Jika Usaha Tidak Memiliki PERTEK Lingkungan?
Tidak memiliki PERTEK dapat menimbulkan risiko serius, antara lain:
❌ Persetujuan lingkungan tidak terbit
❌ OSS tidak dapat dilanjutkan
❌ Izin usaha bisa dibekukan
❌ Teguran dan sanksi administratif
❌ Penghentian sementara kegiatan usaha
Banyak usaha baru menyadari pentingnya PERTEK saat sudah terkena pengawasan.
Hubungan PERTEK dengan UKL-UPL dan AMDAL
PERTEK bukan pengganti UKL-UPL atau AMDAL, melainkan dokumen teknis pendukung.
Hubungannya:
- UKL-UPL / AMDAL → dokumen komitmen lingkungan
- PERTEK → pembuktian teknis di lapangan
Data di PERTEK harus selaras dengan UKL-UPL atau AMDAL agar tidak terjadi penolakan.
Apakah PERTEK Lingkungan Bisa Diurus Sendiri?
Secara aturan, PERTEK bisa diurus tanpa konsultan, namun dalam praktik:
- Tingkat revisi sangat tinggi
- Banyak penolakan karena kesalahan teknis
- Proses OSS sering tertahan
Karena itu, banyak pelaku usaha memilih pendampingan konsultan lingkungan agar proses lebih aman dan cepat.
Kesimpulan
PERTEK lingkungan adalah izin teknis wajib usaha, bukan formalitas tambahan.
Tanpa PERTEK, izin usaha berisiko tidak sah, dibekukan, atau dicabut.
Memastikan PERTEK lengkap dan sesuai regulasi adalah langkah penting untuk menjaga keamanan hukum dan keberlanjutan usaha.
HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!






