Blog Content

Home – Blog Content

SLF dan PBG Wajib Dimiliki! Ini Alasan Bangunan Bisa Dihentikan Operasionalnya

Banyak pemilik bangunan masih beranggapan bahwa izin bangunan cukup dengan IMB. Padahal, sejak diberlakukannya sistem perizinan terbaru, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) menjadi dokumen wajib. Tanpa keduanya, bangunan berpotensi dihentikan operasionalnya oleh pemerintah.

Lalu, apa sebenarnya PBG dan SLF? Mengapa keduanya sangat krusial bagi legalitas bangunan? Simak penjelasan lengkap berikut ini.


Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

PBG adalah perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

PBG menggantikan IMB dan diterbitkan melalui sistem SIMBG sesuai dengan:

  • PP No. 16 Tahun 2021
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Tanpa PBG, aktivitas pembangunan dianggap ilegal.


Apa Itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan secara fungsi, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan telah melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

👉 Tanpa SLF, bangunan tidak boleh dioperasikan, meskipun PBG sudah dimiliki.


Alasan Bangunan Bisa Dihentikan Operasionalnya

Berikut beberapa alasan utama mengapa pemerintah dapat menghentikan operasional bangunan:

1. Tidak Memiliki PBG

Bangunan yang didirikan tanpa PBG dianggap melanggar aturan tata bangunan dan teknis konstruksi.

Risiko:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Penghentian pembangunan

2. Tidak Memiliki SLF

Bangunan yang digunakan tanpa SLF dianggap belum layak fungsi, terutama untuk:

  • Gedung usaha
  • Pabrik
  • Gudang
  • Hotel
  • Ruko
  • Perkantoran

Risiko:

  • Penyegelan bangunan
  • Penghentian operasional usaha
  • Penolakan izin usaha OSS

3. Tidak Sesuai Peruntukan Fungsi

Bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam PBG dan SLF (misalnya rumah tinggal dijadikan tempat usaha) juga bisa dikenakan sanksi.


4. Tidak Memenuhi Standar Keselamatan

Bangunan tanpa SLF berpotensi:

  • Tidak memiliki sistem proteksi kebakaran
  • Tidak memenuhi standar struktur
  • Membahayakan pengguna bangunan

Hal ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menutup aktivitas bangunan.


PBG dan SLF sebagai Syarat Legalitas Usaha

Bagi pelaku usaha, PBG dan SLF sangat penting karena:

  • Menjadi syarat izin usaha OSS
  • Dibutuhkan untuk audit dan inspeksi
  • Menjadi dasar hukum operasional bangunan
  • Menghindari sanksi dan kerugian usaha

Tanpa dokumen ini, usaha dapat terhambat bahkan dihentikan total.


Solusi Pengurusan PBG dan SLF yang Aman dan Sesuai Aturan

Proses pengurusan PBG dan SLF membutuhkan:

  • Dokumen teknis bangunan
  • Gambar perencanaan
  • Analisis fungsi bangunan
  • Proses verifikasi SIMBG

Agar tidak salah langkah dan menghindari penolakan, pendampingan konsultan profesional sangat disarankan.


CV KMB – Konsultan PBG dan SLF Terpercaya

CV KMB siap membantu Anda dalam:

  • Pengurusan PBG bangunan baru & eksisting
  • Pengurusan SLF bangunan usaha
  • Pendampingan teknis SIMBG
  • Penyesuaian fungsi bangunan sesuai regulasi

Kami memastikan proses legal, aman, dan sesuai ketentuan pemerintah.


Kesimpulan

PBG dan SLF bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama legalitas bangunan. Tanpa keduanya, bangunan berisiko dihentikan operasionalnya, dikenai sanksi, bahkan disegel.

Pastikan bangunan Anda aman secara hukum dengan pengurusan PBG dan SLF yang tepat bersama CV KMB.

HUBUNGI CV KMB SEKARANG!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kami membantu perusahaan mengurus dokumen, perizinan, pelaporan, dan sertifikasi dengan proses yang terarah dan profesional, sehingga bisnis Anda tetap aman dan patuh aturan.

Services

FAQ's

Privacy Policy

Terms & Condition

Team

Contact Us

Company

About Us

Services

Features

Our Pricing

Latest News

© 2025  |  CV. Karya Multi Bersama